<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>

<channel>
	<title>Dinas Kehutanan</title>
	<atom:link href="http://www.dishutsumsel.go.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.dishutsumsel.go.id</link>
	<description>Provinsi Sumatera Selatan</description>
	<pubDate>Tue, 02 Feb 2010 01:12:40 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>One Man One Tree, Lestarikan Hutan</title>
		<link>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/12/02/one-man-one-tree-lestarikan-hutan/</link>
		<comments>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/12/02/one-man-one-tree-lestarikan-hutan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 01:10:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dishutsumsel.go.id/?p=234</guid>
		<description><![CDATA[Program penanaman pohon  One Man One Tree yang digalakkan Departemen Kehutanan (Dephut) terus berjalan di berbagai kota di Indonesia. Salah satunya di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan mengambil lokasi lahan area Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, kemarin (30/11).
Berbagai jenis tanaman, pohon dan buah-buahan disebar di area seluas satu hektar tersebut. Program ini dimanfaatkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Program penanaman pohon  One Man One Tree yang digalakkan Departemen Kehutanan (Dephut) terus berjalan di berbagai kota di Indonesia. Salah satunya di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan mengambil lokasi lahan area Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, kemarin (30/11).</p>
<p>Berbagai jenis tanaman, pohon dan buah-buahan disebar di area seluas satu hektar tersebut. Program ini dimanfaatkan sebagai upaya pendayagunaan bentang lahan agar menjadi hijau. Sehingga memberikan fungsi perlindungan, estetika, hasil ekonomi masyarakat dan penyerapan pohon.</p>
<p>Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin hadir dalam pelaksanaan program penanaman pohon satu orang satu pohon itu. Menurutnya, pelaku illegal logging masuk dalam kategori manusia yang paling jahat. Sebab, pelaku illegal logging bukan hanya menyebabkan hutan menjadi gundul.</p>
<p>“Jadi manusia yang paling jahat adalah yang melakukan illegal logging. Bukan saja merusak hutan, tapi menanggung pula tanggung jawab dosa yang telah dilakukannya terhadap anak cucu kita. Dan seharusnya, pelaku illegal logging dihukum seberat-berat mungkin dari pelaku narkoba”, ujarnya.</p>
<p>Lebih lannjut diungkapkannya, Sumsel memiliki 7 juta penduduk yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Nah, upaya memberantas aksi illegal logging tentu saja dapat terawasi dengan jumlah tersebut. “Lantas, bagaimana pengawasan hutan yang ada dilereng dan pegunungan maupun hutan”, imbuh Alex sembari bertanya.</p>
<p>Kata Alex, perlu upaya dan dukungan untuk melestarikan hutan agar tetap terawat. Salah satunya  melalui program penanaman seribu pohon dengan berkesinambungan. “Di Indonesia ada 1 juta hektar lebih area hutan yang tersebar. Dan jumlah itu, setiap tahunnya berkurang akibat kebakaran hutan”, ungkapnya.Ia juga mengatakan, program ini diharapkan menjadi momentum seluruh pihak untuk melaksanakannya terus menerus. “Jangan sekali muncul, lalu tenggelam. Jadikanlah ini sebagai momentum dengan sebanyak-banyaknya menyediakan bibit. Maka, kita akan sediakan dananya,’’ pungkasnya.(sumeks.co.id)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/12/02/one-man-one-tree-lestarikan-hutan/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Iptek Penyelamatan Hutan</title>
		<link>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/10/27/iptek-penyelamatan-hutan/</link>
		<comments>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/10/27/iptek-penyelamatan-hutan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2009 05:54:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dishutsumsel.go.id/?p=231</guid>
		<description><![CDATA[Iptek untuk menyelamatkan kawasan hutan melalui rehabilitasi areal bekas tambang batubara akan didiskusikan dalam workshop dengan tema “IPTEK Penyelamatan Hutan Melalui Rehabilitasi Bekas Tambang Batubara”, yang akan digelar pada tanggal 20 – 21 Oktober 2009 di Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan.  Workshop ini merupakan kerja bersama antara Balai Besar Penelitian Dipterokarpa, Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru, dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Iptek untuk menyelamatkan kawasan hutan melalui rehabilitasi areal bekas tambang batubara akan didiskusikan dalam workshop dengan tema “IPTEK Penyelamatan Hutan Melalui Rehabilitasi Bekas Tambang Batubara”, yang akan digelar pada tanggal 20 – 21 Oktober 2009 di Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan.  Workshop ini merupakan kerja bersama antara Balai Besar Penelitian Dipterokarpa, Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru, dan Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Samboja. Topik yang dibahas ini   penting mengingat kawasan hutan, khususnya di Kalimantan semakin terancam kelestariannya sebagai akibat penggunaan kawasan hutan untuk sektor di luar kehutanan, dalam hal ini untuk pertambangan batu bara.</p>
<p align="justify">Tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk menyebarluaskan IPTEK yang telah tersedia untuk diadopsi dan upaya penyelamatan hutan Kalimantan akibat pertambangan. Selain itu untuk menjaring keperluan IPTEK bagi penyempurnaan rencana kegiatan penelitian dan pengembangan. Yang tidak kalah penting adalah workshop ini akan menghasilkan rekomendasi strategis guna penyelamatan hutan Kalimantan melalui implementasi IPTEK.</p>
<p align="justify">Reklamasi lahan bekas tambang menjadi bagian integrasi dari keseluruhan kegiatan pertambangan, inilah yang menjadi bagian penting dari penerapan penambangan yang ramah lingkungan (<em>good mining practices</em>). Pada umumnya teknik penambangan yang dilakukan pada penambangan batubara dilakukan dengan sistem pengupasan permukaan atau dikenal dengan sistem penambangan terbuka (<em>open pit mining system</em>). Pada sistem ini tahapan untuk mencapai deposit bahan tambang dilakukan melalui tahapan pembersihan lahan diareal yang akan ditambang (<em>land clearing</em>).</p>
<p align="justify">Ketentuan rehabilitasi dan reklamasi hutan diatur dengan PP No. 76 Tahun 2008 tentang rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Hutan. Pada pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan perannya dalam mendukung sistem penyangga tetap terjaga.   Sedangkan  ayat  (2)   berbunyi  Reklamasi   hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.</p>
<p align="justify">Pertambangan adalah kegiatan dengan penggunaan lahan yang sifatnya sementara, oleh karena itu lahan bekas tambang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan produktif lain, misalnya untuk lahan budidaya tanaman pangan, peternakan, dll. Karena itu perlu dilakukan rehabilitasi dan reklamasi terhadap kawasan hutan bekas tambang dengan dukungan IPTEK.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/10/27/iptek-penyelamatan-hutan/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Brigade Elang Tangkap Pemilik Satwa Langka</title>
		<link>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/10/02/brigade-elang-tangkap-pemilik-satwa-langka/</link>
		<comments>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/10/02/brigade-elang-tangkap-pemilik-satwa-langka/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2009 06:25:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Headline]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dishutsumsel.go.id/?p=225</guid>
		<description><![CDATA[
Brigade Elang Departemen Kehutanan bekerjasama dengan Forum Anti Perdagangan Satwa Liar dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Agustus 2009 telah menangkap dan menahan pemilik dan pembuat offsetan satwa liar yang bernama WARDI IKHSAN SULUH di rumah kontrakannya Jalan Jagakarsa Raya Nomor 59 E, Rt 009/007 Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">
<p>Brigade Elang Departemen Kehutanan bekerjasama dengan Forum Anti Perdagangan Satwa Liar dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Agustus 2009 telah menangkap dan menahan pemilik dan pembuat offsetan satwa liar yang bernama WARDI IKHSAN SULUH di rumah kontrakannya Jalan Jagakarsa Raya Nomor 59 E, Rt 009/007 Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam operasi gabungan tersebut, ditemukan 17 item barang bukti satwa dilindungi berupa karpet harimau Benggala, karpet harimau Sumatera, Offset Kukang, Offset kucing hutan, Offset Burung Kasuari, Kulit Rusa, Tanduk Rusa Jawa, dll.</p>
<p align="justify">Barang-barang hasil sitaan tersebut didapat dari beberapa lembaga konservasi/Kebun Binatang seperti Taman Safari Cisarua Bogor, Kebun Binatang Ragunan Jakarta, Taman Hewan Pematang Siantar, dan Kebun Binatang Taman Sari Bandung. Dokumen dan semua satwa offset Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) telah dilakukan penyitaan oleh PPNS Kehutanan SPORC Brigade Elang. Dalam proses pemeriksaan marathon 1&#215;24 jam akhirnya tersangka dapat ditangkap dan ditahan dan saat ini tersangka ditahan diruang tahanan Polda Metro Jaya sebagai tahanan PPNS Kehutanan SPORC Brigade Elang. Selanjutnya PPNS Kehutanan SPORC Brigade Elang akan meminta keterangan ahli status kepemilikan satwa dan identifikasi satwa offsetan tersebut, serta mengembangkan kasus kepemilikan TSL berdasarkan pernyataan tersangka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/10/02/brigade-elang-tangkap-pemilik-satwa-langka/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Informasi Kebakaran Hutan Pada Wilayah Sumatera Selatan</title>
		<link>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/06/14/informasi-kebakaran-hutan-pada-wilayah-sumatera-selatan/</link>
		<comments>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/06/14/informasi-kebakaran-hutan-pada-wilayah-sumatera-selatan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2009 14:25:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Hotspot]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dishutsumsel.go.id/?p=217</guid>
		<description><![CDATA[Berdasarkan hasil pantauan dari satelit Tera &#38; Aqua MODIS. Sampai dengan tanggal 14 Juni 2009, jumlah titik api terpantau sebanyak. berjumlah 66 hotspot yang tersebar pada kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Muara Enim 25 hotspot, OKI 13 hotspot, MUBA 7 hotspot,BA 5 hotspot, MURA, Prabumulih, OI, masing - masing 4 hotspot, OKU 2 hotspot, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berdasarkan hasil pantauan dari satelit Tera &amp; Aqua MODIS. Sampai dengan tanggal 14 Juni 2009, jumlah titik api terpantau sebanyak. berjumlah 66 hotspot yang tersebar pada kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Muara Enim 25 hotspot, OKI 13 hotspot, MUBA 7 hotspot,BA 5 hotspot, MURA, Prabumulih, OI, masing - masing 4 hotspot, OKU 2 hotspot, dan Palembang, Lubuk Linggau, masing-masing terpantau 1 hotspot. Menurut sumber BMG prakiraan hujan pada bulan Juni ini sebagian besar akan berada pada kisaran 101 sd 150 b yaitu menengah dan sebagian wilayah perbatasan Provinsi Lampung berada pada kisaran 50 - 100 atau rendah</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/06/14/informasi-kebakaran-hutan-pada-wilayah-sumatera-selatan/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>KPHP Model di Provinsi Sumatera Selatan</title>
		<link>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/03/10/kphp-model-di-provinsi-sumatera-selatan/</link>
		<comments>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/03/10/kphp-model-di-provinsi-sumatera-selatan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2009 08:10:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nengsuid</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[KPH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dishutsumsel.go.id/?p=195</guid>
		<description><![CDATA[
KPH Model adalah wujudawal dari KPH yang secara bertahap dikembangkan menuju situasi dan kondisi
aktual KPH di tingkat tapak, yang diindikasikan oleh suatu kemampuan menyerap
tenaga kerja, investasi, memproduksi barang dan jasa kehutanan yang melembaga
dalam sistem pengelolaan hutan secara efisien dan lestari 
Lokasi KPH Model terpilih Provinsi Sumatera Selatan terletak di Kabupaten Musi Rawas yaitu
Kawasan Hutan Produksi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if !mso]&gt;--></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><span style="font-family: Gautami;" lang="IN">KPH Model adalah wujudawal dari KPH yang secara bertahap dikembangkan menuju situasi dan kondisi<br />
aktual KPH di tingkat tapak, yang diindikasikan oleh suatu kemampuan menyerap<br />
tenaga kerja, investasi, memproduksi barang dan jasa kehutanan yang melembaga<br />
dalam sistem pengelolaan hutan secara efisien dan lestari</span><span style="font-family: Gautami;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><span style="font-family: Gautami;" lang="FI">Lokasi KPH Model terpilih Provinsi Sumatera Selatan terletak di Kabupaten Musi Rawas yaitu<br />
Kawasan Hutan Produksi Tetap Lakitan Selatan. Pembangunan KPH Model di kawasan<br />
Hutan Produksi Lakitan Selatan ini tidak diarahkan untuk mencari bentuk ideal<br />
yang akan diterapkan di seluruh wilayah KPH.<span><br />
</span>KPH Model yang dibangun diarahkan sebagai wujud awal (embrio) dari KPH<br />
dan secara bertahap model tersebut diharapkan dapat ditranformasikan ke dalam<br />
situasi aktualnya (wujud riil) KPH di tingkat tapak.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span><!--[if gte vml 1]&gt;--></span></p>
<p><!--[if !vml]--><!--[endif]--></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/03/10/kphp-model-di-provinsi-sumatera-selatan/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Hari Bakti Rimbawan ke-26</title>
		<link>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/03/10/hari-bakti-rimbawan-ke-26/</link>
		<comments>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/03/10/hari-bakti-rimbawan-ke-26/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2009 05:21:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nengsuid</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<category><![CDATA[Headline]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dishutsumsel.go.id/?p=188</guid>
		<description><![CDATA[
Dalam rangka memperingati Hari Bakti Rimbawan ke-26 yang jatuh pada tanggal 16 Maret 2009,  Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan UPT Departemen Kehutanan di Palembang menyelenggarakan beberapa kegiatan, antara lain Pertandingan Olahraga (volley, tenis, futsal, dan pingpong), Olahraga bersama (Jalan santai dan senam massal),  Bakti Sosial (donor darah), Pameran, Menanam dan Pemeliharaan Pohon.

Acara puncaknya Upacara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--span class="taxonomy"&gt;--></p>
<div>Dalam rangka memperingati Hari Bakti Rimbawan ke-26 yang jatuh pada tanggal 16 Maret 2009,  Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan UPT Departemen Kehutanan di Palembang menyelenggarakan beberapa kegiatan, antara lain Pertandingan Olahraga (volley, tenis, futsal, dan pingpong), Olahraga bersama (Jalan santai dan senam massal),  Bakti Sosial (donor darah), Pameran, Menanam dan Pemeliharaan Pohon.</div>
<div></div>
<div>Acara puncaknya Upacara Bendera yang akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/03/10/hari-bakti-rimbawan-ke-26/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.11/Menhut-II/2009</title>
		<link>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/03/05/peraturan-menteri-kehutanan-nomor-p11menhut-ii2009/</link>
		<comments>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/03/05/peraturan-menteri-kehutanan-nomor-p11menhut-ii2009/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2009 01:47:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Aturan]]></category>

		<category><![CDATA[iuphhk]]></category>

		<category><![CDATA[menhut]]></category>

		<category><![CDATA[peraturan menhut]]></category>

		<category><![CDATA[permen]]></category>

		<category><![CDATA[permenhut]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dishutsumsel.go.id/?p=186</guid>
		<description><![CDATA[Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.11/Menhut-II/2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang Sistem Silvikultur dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.11/Menhut-II/2009
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.11/Menhut-II/2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang Sistem Silvikultur dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi</p>
<p><a href="http://www.dephut.go.id/files/P11_09.pdf">Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.11/Menhut-II/2009</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/03/05/peraturan-menteri-kehutanan-nomor-p11menhut-ii2009/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.10/Menhut-II/2009</title>
		<link>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/03/05/peraturan-menteri-kehutanan-nomor-p10menhut-ii2009/</link>
		<comments>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/03/05/peraturan-menteri-kehutanan-nomor-p10menhut-ii2009/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2009 01:45:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Aturan]]></category>

		<category><![CDATA[menhut]]></category>

		<category><![CDATA[peraturan menhut]]></category>

		<category><![CDATA[permen]]></category>

		<category><![CDATA[permenhut]]></category>

		<category><![CDATA[taman hutan raya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dishutsumsel.go.id/?p=184</guid>
		<description><![CDATA[Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.10/Menhut-II/2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Taman Hutan Raya
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.10/Menhut-II/2009
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.10/Menhut-II/2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Taman Hutan Raya</p>
<p><a href="http://www.dephut.go.id/files/P10_09.pdf">Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.10/Menhut-II/2009</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/03/05/peraturan-menteri-kehutanan-nomor-p10menhut-ii2009/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.8/Menhut-II/2009</title>
		<link>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/03/05/peraturan-menteri-kehutanan-nomor-p8menhut-ii2009/</link>
		<comments>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/03/05/peraturan-menteri-kehutanan-nomor-p8menhut-ii2009/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2009 01:43:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Aturan]]></category>

		<category><![CDATA[menhut]]></category>

		<category><![CDATA[Peraturan]]></category>

		<category><![CDATA[peraturan menhut]]></category>

		<category><![CDATA[permen]]></category>

		<category><![CDATA[permenhut]]></category>

		<category><![CDATA[tata usaha]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dishutsumsel.go.id/?p=182</guid>
		<description><![CDATA[Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.8/Menhut-II/2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.8/Menhut-II/2009
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.8/Menhut-II/2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara</p>
<p><a href="http://www.dephut.go.id/files/P8_09.pdf">Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.8/Menhut-II/2009</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/03/05/peraturan-menteri-kehutanan-nomor-p8menhut-ii2009/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.7/Menhut-II/2009</title>
		<link>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/03/05/peraturan-menteri-kehutanan-nomor-p7menhut-ii2009/</link>
		<comments>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/03/05/peraturan-menteri-kehutanan-nomor-p7menhut-ii2009/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2009 01:41:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Aturan]]></category>

		<category><![CDATA[kayu]]></category>

		<category><![CDATA[menhut]]></category>

		<category><![CDATA[peraturan menhut]]></category>

		<category><![CDATA[permen]]></category>

		<category><![CDATA[permenhut]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.dishutsumsel.go.id/?p=180</guid>
		<description><![CDATA[Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.7/Menhut-II/2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu untuk Kebutuhan Lokal
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.7/Menhut-II/2009
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.7/Menhut-II/2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu untuk Kebutuhan Lokal</p>
<p><a href="http://www.dephut.go.id/files/P7_09.pdf">Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.7/Menhut-II/2009</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.dishutsumsel.go.id/2009/03/05/peraturan-menteri-kehutanan-nomor-p7menhut-ii2009/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
