Kepada wartawan Lurah Selibar, Gusroni SE, Jumat (6/2) mengatakan perambahan hutan lindung didukung faktor hutan tersebut berbatasan dengan tanah milik masyarakat. Akibatnya, masyarakat terus menerus memerluas areal perkebunan memasuki daerah hutan lindung. Padahal hutan lindung ini peninggalan zaman Belanda dan memiliki aneka ragam tanaman hutan yang sudah langka seperti cemara, tenam, lagan dan sejumlah kayu yang umurnya sudah mencapai ratusan tahun lainya.
sripoku.com