Polisi Sita 30 Kg Kulit Buaya

Polisi Sita 30 Kg Kulit Buaya

PALEMBANG,SRIPO — Anggota Polsekta Sukarami Palembang menyita 30 kg kulit buaya, Rabu (28/1).Kulit buaya itu diangkut sebuah mobil jenis pick up merek Isuzu Panther dengan nomor polisi BG 9128 AE sekitar pukul 17.00 di belakang hutan wisata Punti Kayu KM 6.5 Kecamatan Sukarami, Palembang. Selain itu, polisi juga menggrebek tempat lokasi kulit buaya itu berasal.
Di sana polisi mendapati penangkaran buaya yang lahannya milik BKSDA Prov Sumsel. Ditemukan juga ular dan kura-kura di lahan seluas sekitar empat hektar tersebut. 
“Ada anggota kita yang patroli dan mencurigai mobil tersebut. Lalu saat diperiksa ternyata isinya ada 30 kg 
atau 63 lembar kulit buaya dan akan dibawa ke salah satu toko di Pasar 16 Ilir. Menurut keterangan sopirnya, Suherman (59), kulit buaya itu bukan miliknya tetapi milik Budiman, pengelola penangkaran buaya di belakang Punti Kayu,” kata Kapoltabes Palembang, Kombes Pol Luki Hermawan melalui Kapolsekta 
Sukarami, AKP FX Irwan Arianto SIK didampingi Wakapolsek, Iptu Armansyah kepada Sripo, Kamis (29/1).
Menurutnya, untuk sementara polisi menduga buaya tersebut sebagai satwa liar yang diperdagangkan. Sehingga dikenakan tindak pidana pasal 40 ayat 2 undang-undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Kita sudah memeriksa empat orang pegawainya dan pemilik atau pengelola tempat penangkaran buaya itu yaitu Budiman. Menurut pengakuannya mereka memiliki ijin dari BKSDA Prov Sumsel untuk penangkaran buaya dan kulit buaya itu berasal dari buaya-buaya yang sudah mati karena sakit. Sedangkan menurut pengakuan dari para pegawainya kulit buaya itu didapatkan dari buaya yang masih dalam keadaan hidup,”  imbuh Irwan.
Menurutnya, izin tersebut untuk penangkaran dan bukan memperdagangkan kulit buaya tersebut. Karena izin penangkaran untuk memelihara ekosistem dan melakukan pengembangbiakan. Kemudian ditemukan adanya pengolahan ular sanca serta kura-kura, pemiliknya mengaku memiliki dan menunjukkan surat izin sebagai pengedar satwa liar dan atau bagian-bagiannya sekelas reptil.
“Kita masih akan berkoordinasi dahulu dengan BKSDA Prov Sumsel, apakah surat-surat izin yang ditunjukkan oleh pemilik itu asli dan memang dikeluarkan oleh BKSDA. Kemudian terkait dengan izin penangkaran serta sebagai pengedar akan kita selidiki lebih lanjut apakah hewan-hewan yang mereka edarkan itu termasuk hewan langka atau hewan dilindungi atau tidak,” tegas Irwan.
Menurutnya, apalagi lahan yang digunakan untuk pengelolaan penangkaran tersebut merupakan lahan milik BKSDA. Terkait dengan adanya keterlibatan oknum, hingga saat ini belum ada indikasi ke sana.
Sementara itu Joni Tan atau lebih dikenal dengan Joni Buaya, anak dari pemilik penangkaran tersebut mengatakan bahwa bisnis keluarganya sudah berjalan puluhan tahun.
“Bisnis kita ini sudah ada izinnya dan untuk kulit buaya ini memang kita melakukan pemotongan buaya setahun hingga dua tahun sekali. Sedangkan kulit buaya yang kemaren itu berasal dari buaya yang sudah mati karena sakit,” kata  Joni kepada Sripo.
Menurutnya, buaya yang dipotong adalah jenis buaya muara. Buaya jenis tersebut bukanlah satwa liar yang dilindungi atau langka. Selain buaya muara, penangkarannya juga ada jenis buaya Senyulong. Buaya yang satu ini merupakan jenis buaya yang dilindungi keberadaannya karena jumlahnya tinggal sedikit.
“Untuk buaya jenis Senyulong, kami tidak pernah membunuhnya untuk diambil kulit. Buaya-buaya jenis ini memang kita sangat lestarikan. Bahkan para pembeli kulit dan bagian tubuh buaya itupun kami tidak sembarangan, karena para pembeli maupun langganan kami mempunyai surat izin resmi untuk membeli jenis hewan tersebut,” imbuh Joni.
Menurutnya, kulit buaya dan beberapa jenis hewan reptilia lainnya kebanyakan untuk komoditi ekspor. Biasanya para pelangganya mengirimkan produk tersebut lebih banyak ke Jepang. Selain itu dikirim juga ke negara Thailand, Cina dan beberapa negara Eropa.
Adapun harga kulit buaya antara Rp 15.000 hingga Rp 25.000 per inci. Kebanyakan kulit buaya yang dihasilkan berukuran antara dua hingga empat meter. Untuk penangkaran miliknya saat ini ada sekitar 700 buaya dewasa dengan jenis beraneka ragam. Sedangkan untuk buaya yang masih kecil tidak bisa diperkirakan berapa jumlahnya.
“Dulu awalnya kita mulai penangkaran ini sekitar 100 ekor buaya. Sekarang jadi sebanyak ini dan ini sudah bisnis dua generasi. Untuk makan buaya ini per dua hari sekali kita menyiapkan daging ular 500 kg. Itu kita dapatkan dari warga yang menjual ular ke kita dan terkadang ada warga yang sapinya mati pun diberikan secara cuma-cuma ke kita untuk membantu memberi makan buaya ini,” kata Joni.

5 artikel terakhir